Sejarah KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri, serta dibentuk berdasarkan amanat reformasi 1998.
Perjalanan Sejarah KPU
Masa Awal Kemerdekaan (1945-1955)
-
Setelah Indonesia merdeka, belum ada KPU.
-
Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh pemerintah.
-
Pemilu pertama di Indonesia baru dilaksanakan pada 1955, untuk memilih anggota:
-
DPR (29 September 1955)
-
Konstituante (15 Desember 1955)
-
-
Penyelenggara Pemilu saat itu adalah Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), yang dibentuk oleh pemerintah.
Masa Orde Lama (1955-1965)
-
Setelah Pemilu 1955, tidak ada pemilu lanjutan karena kondisi politik yang tidak stabil.
-
Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
-
Demokrasi tergantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin; tidak ada Pemilu baru selama periode ini
Masa Orde Baru (1966-1998)
-
Pemerintah membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagai penyelenggara Pemilu.
-
LPU berada di bawah Presiden, bukan lembaga independen.
-
Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun: 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
-
Namun, proses Pemilu pada masa ini cenderung tidak demokratis dan dikendalikan oleh penguasa.
Masa Reformasi dan Lahirnya KPU (1999-Sekarang)
1999 – Kelahiran KPU
-
Pasca kejatuhan Orde Baru (1998), Indonesia melakukan reformasi demokrasi.
-
KPU dibentuk berdasarkan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
-
Pemilu 1999 menjadi Pemilu demokratis pertama setelah 1955.
-
Keanggotaan KPU saat itu masih terdiri dari wakil pemerintah dan partai politik.
2001 – KPU Independen
-
Untuk menjamin independensi, pada 2001 dibentuk KPU yang anggotanya berasal dari masyarakat non-partai politik.
-
KPU bertanggung jawab langsung kepada publik dan bersifat non-partisan.
2004 – Pemilu Presiden Langsung
-
Untuk pertama kalinya, KPU menyelenggarakan Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat.
-
Juga menyelenggarakan Pemilu Legislatif di tahun yang sama.
2005 – Pilkada Langsung
-
KPU menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2011–Sekarang
-
Dibentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara permanen di seluruh Indonesia.
-
KPU menjalankan fungsinya berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk penguatan sistem teknologi informasi, transparansi, dan pengawasan publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan hasil penting dari proses demokratisasi di Indonesia. Dari sistem yang dulu dikendalikan pemerintah, kini Indonesia memiliki lembaga pemilu yang independen dan profesional, yang berperan sentral dalam menjaga kedaulatan rakyat melalui Pemilu.