
Pengumuman TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN masing-masing pasangan calon.
Memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah mengumumkan Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana MODEL-KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN masing-masing pasangan calon.
Scan Barcode atau download melalui link:
https://drive.google.com/drive/folders/12JiTPbeL358DkuQ7F8xjcH0npf2rHBQJ?usp=sharing