Berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta menindaklanjuti Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 2006/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Publikasi Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masayaratak terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 24/PL.02.2-Pu/1709/2/2024.
Pengumuman dapat di download melalui tautan:
Pengumuman KPU Kab. Bengkulu Tengah Nomor 24/PL.02.2-Pu/1709/2/2024
atau scan barcode di atas.
#KpuMelayani
#pilkadaserentak2024