Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal berikut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah;
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Komplek Pekantoran Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah
c. email : tekniskpubenteng@gmail.com
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
Download Pengumuman